- Golongan II: Naik menjadi Rp 24.000 per jam (sebelumnya Rp 17.000)
- Golongan III: Naik menjadi Rp 30.000 per jam (sebelumnya Rp 20.000)
- Golongan IV: Naik menjadi Rp 36.000 per jam (sebelumnya Rp 25.000)
Selain itu, para PNS juga akan menerima tunjangan berupa biaya paket data bulanan. Pejabat eselon I dan II akan mendapatkan Rp 400.000 per bulan, sementara pejabat eselon III ke bawah akan menerima Rp 200.000 per bulan.
BACA JUGA:Lulusan SMA Rp6 Juta, Ini Informasi Terkini Gaji CPNS Kemenkumham 2023
Biaya paket data ini disediakan untuk memfasilitasi komunikasi daring yang menjadi bagian integral dari tugas sebagian besar PNS dalam menjalankan tugasnya.
"Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis PMK 49/2023.