Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Simak Langkah Mudahnya!
RK ONLINE - Tepat pada tanggal 11 Desember 2023, pendaftaran calon anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024 secara resmi dibuka. Bagi yang tertarik untuk mendaftar, berikut ini adalah langkah mudahnya untuk mengikuti pendaftaran.
Namun perlu diperhatikan kalau sebelum mendaftar anggota KPPS, pastikan telah memahami persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk calon anggota KPPS Pemilu 2024. Informasi lengkapnya bisa ditemukan di sini.
BACA JUGA:Seleksi Calon Anggota KPPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Berikut Jadwal dan Dokumen Syarat Pendataranya!
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Apabila berminat untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024, dan telah memenuhi persyaratan dokumen, langkah lanjutnya kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Berikut ini beberapa langkah untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024:
- Siapkan Dokumen Persyaratan: Pastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan calon anggota KPPS.
- Kunjungi Sekretariat PPS: Datang ke kantor Sekretariat PPS di desa/kelurahan setempat untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Minta Formulir Pendaftaran: Minta formulir pendaftaran kepada petugas di Sekretariat PPS untuk mengisi informasi yang dibutuhkan.
- Isi Formulir Pendaftaran: Isilah formulir pendaftaran dengan lengkap sesuai dengan petunjuk yang ada.
- Serahkan Berkas Pendaftaran: Setelah formulir pendaftaran terisi dan dilengkapi dokumen, serahkan ke Sekretariat PPS pada jadwal yang telah ditentukan.