12 Peserta SKB CPNS Kemenkumham Diskualifikasi Karena Kesalahan Ini, Jangan Sampai Terulang!
RK ONLINE - Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah mendiskualifikasi 12 peserta dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham tahun 2023. Diskualifikasi terjadi pada babak Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) kesamaptaan yang berlangsung di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, pada hari Minggu.
Dari 63 calon peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hanya 51 peserta yang mengikuti SKB kesamaptaan. Delapan di antaranya tidak hadir saat pelaksanaan tes, sedangkan empat lainnya diskualifikasi karena tinggi badan tidak memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Berapa Bobot Nilai Dibutuhkan Dalam Tes SKB CPNS 2023, Simak Selengkapnya!
Menurut keterangan dari Ibnu Chuldun, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, menyatakan, Meskipun hasil SKB tidak sesuai harapan, 63 peserta yang mencapai tahapan ini tetap dianggap yang terbaik karena telah lulus SKD.
Proses SKB kesamaptaan dilaksanakan dari pukul 05.00 WIB hingga selesai di Lapangan Sepak Bola Mako Brimob, Kelapa Dua. Dari total 63 peserta, hanya 55 yang hadir, dan kehadiran peserta dipastikan melalui pemeriksaan identitas.
Empat peserta yang tidak memenuhi persyaratan tinggi badan, dengan tinggi di bawah 165 sentimeter, tidak dapat mengikuti tes SKB kesamaptaan dan dinyatakan gugur.
Perlu dicatat bahwa tidak semua instansi CPNS 2023 akan melaksanakan ujian kesamaptaan. Pada seleksi tahun ini, setidaknya ada tiga instansi yang akan mengadakan ujian kesamaptaan, yaitu Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA:Kapan Tes SKB CAT CPNS 2023, Berikut Info Selengkapnya!
Para peserta yang melamar pada instansi tersebut perlu mengetahui jenis tes fisik yang akan diujikan dalam ujian kesamaptaan CPNS 2023. Selain itu, mengetahui skor aman ujian kesamaptaan menjadi krusial agar peserta dapat mempersiapkan diri secara optimal.