Terungkap! Ini Alasan Kenapa Tersangka Joki Tes CPNS di Lampung Tidak Ditahan
RK ONLINE - Kombes Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengumumkan bahwa pelaku joki tes CPNS di Lampung dengan inisial RDS (20) atau RT telah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Umi menjelaskan bahwa meskipun RDS ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak berada dalam status penahanan. Ia hanya diwajibkan untuk melapor.
"Statusnya bukan penahanan, hanya wajib lapor," ujar Umi.
BACA JUGA:Skandal Joki Tes CPNS Lampung Terungkap, Biayanya Ternyata Tembus Hingga Rp300 Juta per Order
Penegasan ini disampaikan untuk menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak terkait dengan status RDS sebagai anak pejabat di Pemerintah Provinsi Lampung. Menurut Umi, tidak ada intervensi, identitas RDS jelas, dan yang bersangkutan bersedia untuk melakukan kewajiban pelaporan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah menjadikan RDS tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Kamis, 30 November 2023. Hasil dari gelar perkara tersebut memberikan cukup bukti untuk menetapkan RDS sebagai tersangka.
RDS tertangkap saat mencoba menjadi joki peserta tes CPNS pada 13 November 2023 setelah sistem pendeteksi wajah tidak cocok dengan identitas yang digunakan.
BACA JUGA:Demi Uang 20 Juta, Mahasiswi ITB Tersangka Joki Tes CPNS Kini Mendekap di Penjara
RDS, yang juga menggunakan nama RT, diketahui sebagai anak dari pejabat di Pemerintah Provinsi Lampung. Ia menerima bayaran sebesar Rp25 juta dari setiap klien yang berhasil lolos seleksi CPNS. Kedua jasanya sebagai joki CPNS dilakukan untuk N dari Kabupaten Lampung Tengah dan D dari Palembang.