- Tidak Mengerahkan PNS Lain untuk Kampanye
Dilarang melibatkan PNS lain sebagai pelaksana, petugas, tenaga ahli, atau pihak lain dalam mendukung kampanye.
- Tidak Menggunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye
Dilarang menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas atau fasilitas lain yang diberikan oleh pemerintah selama menjadi PNS untuk kegiatan kampanye.
BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa ASN di Larangan Sembarangan Menggunakan Pose Foto
- Tidak Membuat Keputusan yang Menguntungkan atau Merugikan Pasangan Calon
Keputusan yang dibuat oleh PNS tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah Pemilu 2024.
- Tidak Mengadakan Kegiatan yang Berpihak pada Pasangan Calon
Larangan untuk melakukan kegiatan yang mendukung pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.
- Tidak Memberikan Surat Dukungan dengan Informasi Pribadi
Dilarang memberikan surat dukungan dengan mencantumkan informasi pribadi seperti fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
BACA JUGA:ASN Wajib Tahu, Posting Foto Mengunakan 10 Pose Ini Bisa Dianggap Tidak Netral
Adanya peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS mematuhi kode etik dan menjaga netralitasnya selama proses penting ini untuk kepentingan bersama.