Netralitas PNS Dalam Pemilu 2024, Ingat 7 Peraturan Ini Tak Boleh Dilanggar!

Senin 27-11-2023,02:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Tidak Mengerahkan PNS Lain untuk Kampanye

Dilarang melibatkan PNS lain sebagai pelaksana, petugas, tenaga ahli, atau pihak lain dalam mendukung kampanye.

 

- Tidak Menggunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye

Dilarang menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas atau fasilitas lain yang diberikan oleh pemerintah selama menjadi PNS untuk kegiatan kampanye.

BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa ASN di Larangan Sembarangan Menggunakan Pose Foto

- Tidak Membuat Keputusan yang Menguntungkan atau Merugikan Pasangan Calon

Keputusan yang dibuat oleh PNS tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah Pemilu 2024.

 

- Tidak Mengadakan Kegiatan yang Berpihak pada Pasangan Calon

Larangan untuk melakukan kegiatan yang mendukung pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.

 

- Tidak Memberikan Surat Dukungan dengan Informasi Pribadi

Dilarang memberikan surat dukungan dengan mencantumkan informasi pribadi seperti fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.

BACA JUGA:ASN Wajib Tahu, Posting Foto Mengunakan 10 Pose Ini Bisa Dianggap Tidak Netral

Adanya peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS mematuhi kode etik dan menjaga netralitasnya selama proses penting ini untuk kepentingan bersama.

Kategori :