Dengan Alasan Ini, Pemerintah Berencana Merubah Sistem Penggajian ASN

Jumat 24-11-2023,15:51 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Dengan Alasan Ini, Pemerintah Berencana Merubah Sistem Penggajian ASN

RK ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkap alasan di balik rencana penggantian sistem gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menyatakan bahwa saat ini terdapat ketimpangan dalam pemberian upah yang diterima oleh ASN. Istilah seperti 'Kementerian Sultan' dan 'Kementerian Umbi-umbian' muncul, menandakan adanya perbedaan besar dalam penghasilan ASN antar instansi dan daerah.

BACA JUGA:CATAT! Begini Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi SKD CPNS 2023

Yudi menegaskan bahwa meskipun fungsi ASN bervariasi, tujuan mereka tetap sama, yaitu meningkatkan pelayanan publik. Namun, ketidakadilan dalam penghasilan menjadi salah satu alasan utama perubahan sistem ini.

 

Alasan kedua adalah kebutuhan akan gaji yang dapat memberikan kehidupan yang layak bagi ASN. Yudi menyoroti bahwa kondisi ini dapat menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas seperti korupsi, terutama di daerah-daerah.

 

Alasan ketiga adalah aspek kompetitif. Yudi mengamati bahwa sistem saat ini belum menjadikan gaji ASN kompetitif. Banyak ASN yang tertarik beralih ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena perbedaan gaji. Namun, hal ini tidak berlaku sebaliknya.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023: Arti Kode P/L, P, TL dan TH

Pemerintah merancang skema baru dengan konsep total reward untuk mengatasi masalah ini. Skema ini mirip dengan single salary, namun lebih dari sekadar gaji, termasuk juga intensif kinerja dan manfaat bagi pegawai.

 

Skema baru ini akan mempertimbangkan performa unit, menyebabkan gaji PNS di satu unit dapat berbeda dengan unit lainnya, disesuaikan dengan anggaran instansi tersebut.

 

Kategori :