Yudi menjelaskan bahwa skema baru akan menggunakan remuneration mix baru, di mana pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya. Besarannya akan disesuaikan dengan porsi masing-masing, dengan gaji pokok sebesar 40%, insentif 30%, benefit 25%, dan peningkatan kualitas atau learning 5%.
BACA JUGA:Kapan Pembukaan Seleksi CPNS dan PPPK Berikutnya
Pemerintah telah melakukan simulasi skema penggajian baru ini di 8 instansi pusat dan 8 instansi daerah. Rencananya, sistem baru ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN, yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Targetnya, PP tersebut selesai pada April 2024, diikuti dengan uji coba penerapan skema ini.