Mulai 2024 Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pembelian Elpiji 3 Kg, Ini Cara Mudahnya!
RK ONLINE - Pemerintah mengumumkan aturan baru terkait pembelian Liquid Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji berwarna hijau yang akan berlaku pada awal tahun 2024.
Kebijakan baru ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji yang lebih tepat sasaran, memastikan subsidi hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat untuk menerimanya, Menurut aturan baru ini, elpiji tabung 3 kg hanya dapat dibeli oleh orang-orang yang telah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG milik PT Pertamina.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan Meningkat, Tren Pemakaian Gas Elpiji Subsidi Naik Pesat, LPG 5,5 Kg dan 12 Kg?
Pendataan pengguna elpiji 3 kg di pangkalan atau subpenyalur telah dilakukan oleh Pertamina sejak 1 Maret. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, yang menentukan bahwa elpiji tabung 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Lalu bagaimana cara membeli subsidi elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024?
- Registrasi dengan KTP atau KK: Masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg di pangkalan atau subpenyalur harus terdaftar dalam sistem dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Persyaratan Pendaftaran: Registrasi hanya memerlukan KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK). Calon pembeli bisa membawa KTP dan KK untuk didata dan diregistrasi. Usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg dapat melampirkan foto di tempat usaha.
- Registrasi di Laman Resmi: Pendaftaran pembeli elpiji 3 kg akan dilakukan oleh pangkalan atau subpenyalur di laman resmi Subsidi Tepat LPG. Proses pendaftaran ini akan berlangsung hingga 31 Desember.