DPR RI Singgung Pemerintah Soal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN PPPK
RK ONLINE - Pemerintah saat ini aktif membahas mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK. KemenPANRB menyampaikan jika rencana ini, sebagai solusi dari kebijakan penghapusan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang bertujuan menghindari PHK massal.
Dalam upayanya mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK, pemerintah merencanakan dua jenis jabatan: PPPK Paruh Waktu (Part Time) dan PPPK Penuh Waktu (Full Time).
BACA JUGA:Hasil Tes Seleksi CPNS BIN 2023 Telah Diumumkan, Cek Tahapan Selanjutnya!
Baru-baru ini, pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, memicu perhatian publik. Saat menghadiri rapat koordinasi dengan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, ia menyebut adanya kesepakatan sebelum revisi Undang-Undang (RUU) ASN 2023 untuk mengangkat tenaga honorer tanpa melalui tes.
Meski demikian, pemerintah belakangan justru menggelar seleksi tes bagi para honorer yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Junimart Girsang mengungkapkan kebingungannya terkait perubahan ini dalam menyampaikan informasi kepada para pegawai Non ASN di daerah pemilihan tempat dia terpilih menjadi anggota DPR RI.
"Kita kan sepakat dulu itu, tak ada tes, ketika dia yang terakhir ini muncul dari saudara menteri, akan di audit dengan BPK mengenai keabsahannya, enggak perlu di tes pak," tegasnya.
BACA JUGA:SELAMAT! 3 Juta Tenaga Honorer Sudah Divalidasi Pemerintah, Benarkah Untuk Pengangkatan ASN?
Ia mengaku kebingungan dalam menyampaikan informasi mengenai tidak adanya pengangkatan melalui tes saat memberikan aspirasi kepada para pegawai Non ASN.