1. Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan: 270
- Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 225
- Ahli Pertama - Arsiparis: 225
- Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: 248
- Ahli Pertama - Pranata Komputer: 270
- Terampil - Arsiparis: 225
- Terampil - Pranata Komputer: 270
- Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: 225
BACA JUGA:Pembayaran Gaji PPPK Guru Tertunda, Pemprov Sulawesi Selatan Minta Maaf!
2. Nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117
3. Nilai dari tahap wawancara: 24