Pembayaran Gaji PPPK Guru Tertunda, Pemprov Sulawesi Selatan Minta Maaf!

Jumat 17-11-2023,16:29 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Pembayaran Gaji PPPK Guru Tertunda, Pemprov Sulawesi Selatan Minta Maaf!

RK ONLINE - Keluhan terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi sorotan di media sosial, khususnya melalui akun Instagram resmi Pemprov Sulsel.

 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, mengonfirmasi adanya keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Ia menyatakan bahwa pembayaran gaji bulan Agustus, September, Oktober, dan November 2023 sedang dalam proses pengurusan.

BACA JUGA:Sebelum Tes Lanjutan, Simak Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru 2023

Menurut Salehuddin, gaji bulan Oktober untuk semua PPPK tahap 1, 2, dan 3 telah dibayarkan. Namun, masih ada tunggakan pembayaran gaji untuk bulan Agustus dan September bagi PPPK Tahap 3 serta gaji bulan November untuk PPPK Tahap 1, 2, dan 3 yang sedang dalam proses.

 

"Keterlambatan pembayaran disebabkan oleh anggaran keseluruhan PPPK yang baru bisa diakomodir dalam Perubahan APBD 2023," jelas Salehuddin, sambil memohon maaf atas keterlambatan tersebut.

 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Iqbal Najamuddin, memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK tahap ketiga untuk bulan Agustus dan September akan segera dilakukan. Keterlambatan ini disebabkan oleh proses pengurusan berkas yang masih berlangsung.

BACA JUGA:Tanpa Tes! Pengangkapan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Didorong Wakil Ketua Komisi II DPR RI

Mengenai keluhan yang ramai di media sosial, terutama di unggahan Instagram resmi Pemprov Sulsel, terkait realisasi investasi triwulan ketiga tahun 2023, Pemprov Sulsel turut merespons.

 

 Mereka memastikan bahwa pihaknya sedang memproses keterlambatan pembayaran gaji tersebut dan telah berkomunikasi secara tertulis dengan Dinas Pendidikan terkait hal ini. Pemprov Sulsel juga mengucapkan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut kepada para PPPK yang terkena dampaknya.

BACA JUGA:Perangkingan Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Begini Ketentuannya!

Kategori :