Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi:
- Teknis: 158
- Manajerial dan Sosial Kultural: 117
- Wawancara: 24
BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Tidak Jelas, Komite I DPD RI Berkomitmen Perjuangkan Honorer Diangkat PPPK
Penting untuk dicatat bahwa nilai ambang batas ini berlaku hanya untuk pelamar pada formasi umum, termasuk jabatan yang mensyaratkan STR maupun tidak. Formasi khusus tidak memerlukan nilai ambang batas.
Dengan memahami nilai ambang batas ini, diharapkan peserta dapat mengalokasikan waktu dan usaha secara efisien untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi setiap tahapan seleksi PPPK Kesehatan 2023. Bagi para peserta, semoga sukses dalam perjalanan seleksi dan dapat meraih kesuksesan pada tahapan berikutnya.
BACA JUGA:Panduan dan Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK dan SKD CPNS, Perhatikan 6 Hal Penting Ini!