PMK 81 Tahun 2025, Pil Pahit untuk 59 Desa di Kabupaten Kepahiang. DD Non Eamark Tak Cair!
PMK 81 Tahun 2025, Pil Pahit untuk 59 Desa di Kabupaten Kepahiang. DD Non Eamark Tak Cair!--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 tahun 2025 tentang perubahan atas PMK 108 tahun 2024 tak bisa ditarik oleh Pemerintah Pusat, ini menjadi pil pahit bagi 59 desa di Kabupaten Kepahiang. Dampaknya, desa-desa tersebut tidak dapat mencaikan dana desa tahap II non earmark.
BACA JUGA:Hujan Deras, Satu Rumah Warga di Batu Bandung Dihantam Longsor
BACA JUGA:Lakalantas Simpang 4 Depan Masjid Agung Makan Korban, Warga Desak Dishub Pasang Rambu-rambu Lalin!
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepahiang Zaili Husein, SE menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Pemerintah Pusat terkait berubahnya peraturan menteri keuangan tersebut. Sebelumnya, pemerintah desa di Kabupaten Kepahiang menanti keputusan pemerintah pusat hingga tanggal 19 Desember 2025.
"Terkait dengan keputusan pemerintah pusat sampai dengan tanggal 19 Desember 2025 kita belum dapat keputusan resmi," singkat Zaili.
BACA JUGA:Per 31 Desember Honorer Kepahiang Dirumahkan, 2026 Dilanjutkan atau Dihapuskan?
BACA JUGA:Mega Proyek Waterpark 'Mangkrak', Pemkab Kepahiang Buka Peluang Dikelola Pihak Ketiga!
Sebagai informasi, dengan terbitnya PMK nomor 81 tahun 2025, pemerintah pusat sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keungan dan Menteri Dalam Negeri sebagai acuan dalam penyesuan pengelolaan APBDesa. Dalam surat edaran, disebutkan pembayaran untuk kegiatan fisik maupun non fisik yang dibiayai dai dana desa non earmark untuk mendanai prioritas lainnya sesuai kewenangan desa yang dananya tidak disalurkan.
Yakni, menggunakan sisa dana desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) untuk membayar kegiatan non earmark yang belum terbayarkan. Kemudian, menggunakan dana penyertaan modal ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan atau belum digunakan termasuk penyertaan modal ke BUM desa atau BUM desa bersama untuk ketahanan pangan.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Tercepat! Daftar Bonus Rp327 ribu Langsung Cair!
BACA JUGA:Nahkodai Partai Nasdem, Bambang Pasang Target 2029 Dapat 7 Kursi
Lalu, menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan tahun 2025 termasuk yang bersumber dari pendapatan selain dana desa atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan. Memanfaatkan sisa lebih perhitungan (Silpa) tahun 2025, apabila langkah pertama hingga empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan tahun anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain dana desa.
Sumber:

