Ridwan menyatakan bahwa akibat perbuatannya, pelaku akan ditersangkakan pasal terkait Undang-undang ITE.
"Pasal yang diterapkan, kita jerat UU ITE Pasal 46 junto 30 ayat 1. Ancaman 6 tahun penjara, denda Rp 600 juta," tutur Ridwan.
Sebelumnya, Pemuda MH ditangkap polisi setelah ketahuan menjadi joki dalam tes penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM di Makassar. Tes tersebut berlangsung di kampus Universitas Islam Makassar pada Minggu 12 November 2023.
"Tes ini diawasi yang tadi orang dicurigai diawasi, nilainya begitu selesai tes ternyata skornya paling tinggi 416 tertinggi dari beberapa peserta," kata Kanit Tipidter Polrestabes Makassar AKP Hamka.
BACA JUGA:Peserta CPNS 2023 Keluhkan Kesulitan Mengunduh Sertifikat SKD, Simak Cara Mengatasinya!
Hamka mengungkapkan bahwa panitia tes memanggil pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan HP yang berisi foto dan identitas asli MH.
"Dilihat lagi titipannya yang disimpan, akhirnya didapat tasnya dibawa ke ruangan dan diperiksa HP-nya dan di dalam HP ada screenshot atau foto KTP asli yang bersangkutan," ungkap Hamka.
BACA JUGA:Tes Kesamaptaan Seleksi CPNS 2023, Cek Nilai Aman Bagi Peserta Untuk Setiap Instansi