Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menegaskan bahwa peserta SKD CPNS yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Suharmen menyatakan bahwa sanksi tersebut adalah peserta tidak diperkenankan mendaftar sebagai CPNS selama 3 tahun ke depan.
“Sesuai dengan keputusan Pak Menteri PANRB (Azwas Anas), mereka diblokir selama 3 tahun. Selama periode tersebut, yang bersangkutan tidak dapat mengikuti seleksi," ujar Suharmen.
BACA JUGA:Passing Grade CPNS 2023: Ini Batas Nilai Minimal yang Wajib Diperoleh Setiap Peserta