8 Ketentuan Penting Wajib Diketahui Peserta Seleksi CPNS 2023 Kemendikbud
RK ONLINE - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah mengeluarkan serangkaian ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tujuan dari pengumuman ini adalah untuk mencegah diskualifikasi peserta dalam seleksi tersebut. Pengumuman ini diterbitkan melalui Pengumuman Nomor 38437/A.A3/KP.01.01/2023.
Jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 Kemendikbud telah ditetapkan pada tanggal 9 hingga 18 November 2023. Informasi terkait jadwal ujian, tanggal pelaksanaan, sesi ujian, dan lokasi ujiannya dapat ditemukan di laman resmi casn.kemdikbud.go.id.
BACA JUGA:5 Jurusan yang Memiliki Prospek Tinggi Dalam Seleksi CPNS 2024
Untuk memastikan kelancaran proses seleksi, peserta diwajibkan tiba paling lambat 90 menit sebelum sesi seleksi dimulai. Ini akan memungkinkan waktu yang cukup untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
Selain persiapan yang terkait dengan waktu, peserta CASN PNS Kemendikbud juga harus memahami larangan yang berlaku selama mengikuti tes SKD CPNS. Terdapat 8 larangan yang perlu diperhatikan:
1. Tidak diperkenankan membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon selular, atau alat komunikasi lainnya, serta kamera dalam bentuk apapun ke dalam ruang seleksi.
BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Simak Persiapan Penting Apa Saja Untuk Tes SKD CPNS 2023
2. Tidak diperkenankan membawa senjata api, senjata tajam, atau barang-barang sejenisnya.
3. Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi.