4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November 2023 sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu yang dilarang untuk melakukan kampanye sehingga peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsut kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai, dalam bentuk:
BACA JUGA:Tips Disiplin Membangun Kebiasaan Ala Maudy Ayunda Berdasarkan Buku Atomic Habits
- Pertemuan warga
- Penyebran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, browsur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atau atribut kampanye lainnya sesuai denga peraturan undang-undang.
- Penyebaran APK seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.
- Media sosial
- Aktifitas lain yang berkaitan dengan kampanye.
5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu atau ajakan untuk memilih sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu tersebut, peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai engan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut berlangsung kepada Bawaslu, sesuai tingkatan dan KPU sesuai tingkatannya.
7. Memperhatikan bahwa pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 Nvember 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).