Tata Tertib SKD CPNS, Ini Persyaratan, Aturan dan Sanksi Peserta SKD CPNS 2023

Selasa 07-11-2023,20:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

BACA JUGA:Proses SKD CPNS 2023, Cara Cetak Kartu Ujian dan Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Peserta dilarang untuk:

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

- Merokok dalam ruangan seleksi.

- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

BACA JUGA:Jadwal dan Persiapan Peserta Ujian Seleksi Kompetensi CPNS dan PPPK 2023

Sanksi:

Peserta yang melanggar aturan di atas dapat dikenakan sanksi, seperti:

 

- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Kategori :