Tata Tertib SKD CPNS, Ini Persyaratan, Aturan dan Sanksi Peserta SKD CPNS 2023

Selasa 07-11-2023,20:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Barang yang Tidak Boleh Dibawa Peserta SKD CPNS 2023:

- Buku atau catatan lainnya

- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis

- Senjata api/tajam atau sejenisnya

- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

- Aturan Berpakaian Peserta SKD CPNS 2023:

BACA JUGA:Panduan Mudah Mencapai Passing Grade CPNS 2023 Berikut Cara Mudah Menghitung Passing Grade

- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

- Jilbab berwarna hitam polos bagi yang berjilbab

- Sepatu tertutup berwarna hitam

- Tidak menggunakan ikat pinggang

 

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023:

- Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

- Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

Kategori :