Top 5 Jumlah Pelamar CPNS 2023, Benarkah CPNS Kemendikbud Lebih Menarik Perhatian

Senin 06-11-2023,14:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Sementara itu, tunjangan kinerja PNS Kemendikbud diberikan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 136 tahun 2018, dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:Jadwal dan Persiapan Tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2023

- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000;

- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500;

- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000;

-  Kelas jabatan 14: Rp17.064.000;

- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000;

- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000;

- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600;

 

- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200;

-  Kelas jabatan 9: Rp5.079.200;

- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150;

- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950;

- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400;

Kategori :