Simak Jenis SKD CPNS 2023 dan Rumus Hitung Nilai SKD Maupun SKB CPNS 2023

Minggu 05-11-2023,08:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Cara menghitung nilai akhir CPNS 2023 didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes, dengan SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen. Pemerintah menetapkan nilai maksimal untuk SKD dan SKB sebesar 550.

 

Rumus untuk menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

40 persen nilai SKD = (Nilai kumulatif SKD / Nilai maksimal SKD) x 40 persen

60 persen nilai SKB = (Nilai kumulatif SKB / Nilai maksimal SKB) x 60 persen

Nilai akhir atau integrasi SKD dan SKB adalah hasil dari perhitungan berdasarkan rumus tersebut, dengan skala nilai 100.

BACA JUGA:Jangan Bingung Lagi! Perhatikan Langkah Mudah Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2023

 

Misalnya, jika peserta A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB sekitar 350, maka perhitungan nilai akhir A saat CPNS adalah sebagai berikut:

SKD: (400 / 550) x 40 persen = 0,2909

SKB: (350 / 550) x 60 persen = 0,3818

Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27

Dengan demikian, nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27.

 

Materi yang akan diuji dalam tes SKD CPNS 2023 meliputi:

Kategori :