Cara menghitung nilai akhir CPNS 2023 didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes, dengan SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen. Pemerintah menetapkan nilai maksimal untuk SKD dan SKB sebesar 550.
Rumus untuk menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
40 persen nilai SKD = (Nilai kumulatif SKD / Nilai maksimal SKD) x 40 persen
60 persen nilai SKB = (Nilai kumulatif SKB / Nilai maksimal SKB) x 60 persen
Nilai akhir atau integrasi SKD dan SKB adalah hasil dari perhitungan berdasarkan rumus tersebut, dengan skala nilai 100.
BACA JUGA:Jangan Bingung Lagi! Perhatikan Langkah Mudah Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2023
Misalnya, jika peserta A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB sekitar 350, maka perhitungan nilai akhir A saat CPNS adalah sebagai berikut:
SKD: (400 / 550) x 40 persen = 0,2909
SKB: (350 / 550) x 60 persen = 0,3818
Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27
Dengan demikian, nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27.
Materi yang akan diuji dalam tes SKD CPNS 2023 meliputi: