Telat 60 Menit Auto Gagal, Simak Sederet Tata Tertib Penting dan Sanksi Dalam Seleksi SKD CPNS 2023

Kamis 02-11-2023,16:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Peserta harus mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.

- Peserta dilarang membawa buku atau catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, atau alat tulis. Senjata api atau benda serupa juga dilarang. Hanya komputer untuk aplikasi CAT yang diperbolehkan.

BACA JUGA:Tips Sukses Menghadapi Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD CPNS 2023

- Peserta tidak boleh berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung, memberikan atau menerima sesuatu tanpa izin panitia, keluar ruangan seleksi tanpa izin, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, atau merokok di dalam ruangan seleksi.

- Peserta yang telah menyelesaikan ujian harus meninggalkan tempat ujian dengan tertib.

 

Sanksi:

- Peserta yang terlambat hadir tidak diperbolehkan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Peserta yang melanggar larangan akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi.

BACA JUGA:Tips Penting Menghadapi Soal Sinonim dan Antonim Dalam SKD CPNS 2023

Untuk menghindari masalah dalam tes SKD CPNS 2023, para peserta diharapkan mematuhi tata tertib tersebut.

Kategori :