CPNS 2023 dan PPPK 2023, Perhatikan Jadwal dan Nilai Ambang Batas SKD yang Wajib Terpenuhi
RK ONLINE - Tahapan sanggah dalam seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 telah ditutup pada tanggal 21 Oktober 2023. Para pelamar yang telah lulus seleksi administrasi akan melanjutkan perjalanan mereka menuju Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Berikut jadwal dan nilai ambang batas SKD yang perlu diperhatikan:
Jadwal SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023:
Jadwal SKD CPNS 2023 akan berlangsung dari 7 hingga 16 November 2023. Lokasi pelaksanaan SKD akan sesuai dengan yang telah dipilih saat mendaftar.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengumumkan nilai ambang batas SKD CPNS 2023 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023. Berikut nilai ambang batas SKD untuk pelamar CPNS 2023:
Bagi pelamar CPNS 2023 kebutuhan umum, nilai kumulatif tertinggi yang harus dicapai adalah 550. Nilai ambang batas terbagi menjadi:
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dengan nilai ambang batas sebesar 65.
- TIU (Tes Intelegensia Umum) dengan nilai ambang batas 80.
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi) dengan nilai ambang batas 166.
Perlu diperhatikan bahwa dalam TIU dan TWK, jawaban benar akan mendapatkan nilai 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab akan mendapatkan nilai 0. Sedangkan dalam TKP, jawaban benar memiliki bobot nilai antara 1 hingga 5, dan peserta yang tidak menjawab soal TKP akan mendapatkan nilai 0.