Dianggap Mengangkangi Perda, Pemkab Kepahiang Berhak Bongkar Baliho Caleg di Kawasan Hijau
RK ONLINE - Hingga Jumat 20 Oktober 2023, sejumlah Calon Legislatif (Caleg) masih gencar dalam melakukan pemasangan baliho di sejumlah titik di Kabupaten Kepahiang. Tidak hanya Caleg lokal saja, namun baliho dari Caleg provinsi dan pusat juga turut mewarnai sejumlah titik dalam kawasan hijau Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:5 Kontroversi Terungkap Dalam Film Dokumenter Netflix Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso
Hal ini mendapat perhatian khusus dari Bawaslu Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Terkait pemasangan baliho, Bawaslu mewanti-wanti para Caleg agar tidak mengangkangi Perda.
Kepada Radarkepahiang.id Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menuturkan bahwa pemasangan baliho ini sejatinya belum menjadi ranah Bawaslu sebab para Caleg ini masih belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Namun meskipun demikian, dirinya tetap mengingatkan agar para Caleg yang melakukan pemasangan baliho dapat mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Keindahan Kota.
"Jadi harus diperhatikan betul-betul, mana penempatan Baliho yang sesuai dan mana yang tidak. Jangan sampai mendirikan baliho di kawasan atau jalur hijau, tentu ini mengangkangi Perda," ujar Mirzan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa apabila kedapatan ada pemasangan Baliho dikawasan zona hijau, menurut Bawaslu, Pemkab Kepahiang berhak untuk melakukan penindakan berupa pembongkaran. Namun hal ini harus benar-benar dipastikan terlebih dahulu, titik pemasangan baliho tersebut memang benar berada di kawasan yang tidak layak.
"Jadi memang harus dipastikan, kalau memang berdasarkan aturan pemerintah dalam hal ini Perda, pemasangan baliho itu berada di jalur hijau, silahkan lakukan penindakan. Kita juga sudah komunikasikan tentang hal ini ke Pemkab Kepahiang dan juga Parpol," demikian Mirzan.
Sementara itu Plt. Kasatpol PP PBK Kepahiang, Destinana melalui Kabid Perda, Solati, S.Ip membenarkan bahwa pihaknya berhak dalam melakukan penindakan tersebut. Jika memang ada Caleg yang mengangkangi Perda dalam hal pemasangan baliho, maka Satpol PP berhak untuk menindaknya sesuai dengan penegakan Perda tentang Ketentraman dan Keindahan Kota.