1. Waktu pelaksanaan seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural adalah dalam durasi waktu 120 menit.
2. Seleksi wawancara dilaksanakan dalam waktu 10 menit.
3. Durasi waktu pelaksanaan dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan disabilitas. Mereka akan diberikan waktu 150 menit untuk seleksi kompetensi dan 15 menit untuk wawancara.
4. Jumlah soal keseluruhan dalam seleksi kompetensi adalah 145 soal, dengan rincian sebagai berikut:
- Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 soal.
- Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 soal.
- Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 soal.
- Wawancara sejumlah 10 butir soal.
BACA JUGA:MenPANRB Ungkap Jalan Meloloskan Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Anas: Hanya Kemampuan!
5. Pembobotan nilai untuk seleksi yang diujikan memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Seleksi kompetensi teknis: benar (5 poin), salah/tidak menjawab (0 poin).
- Seleksi kompetensi manajerial: benar paling rendah (1 poin) dan paling tinggi (4 poin), tidak menjawab (0 poin).
- Seleksi kompetensi sosial kultural: benar paling rendah (1 poin) dan paling tinggi (4 poin), tidak menjawab (0 poin).
- Wawancara: benar paling rendah (1 poin) dan paling tinggi (4 poin), tidak menjawab (0 poin).