Cara Mudah Mengajukan Sanggah Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Gampang dan Anti Ribet!

Senin 16-10-2023,14:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Cara Mudah Mengajukan Sanggah Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Gampang dan Anti Ribet!

RK ONLINE - Tahap seleksi CPNS dan PPPK 2023 telah berlangsung dan pengumuman hasilnya sudah mulai diumumkan. Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, mereka dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, bagi peserta yang mungkin dinyatakan gagal atau tidak lolos, masih ada peluang untuk mengajukan sanggah.

 

Masa sanggah adalah waktu krusial di mana pelamar diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023. Dalam masa ini, sanggahan akan diproses ulang untuk memeriksa kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan oleh instansi.

BACA JUGA:Ingin Lulus Seleksi? Mulailah Persiapan Ujian Tes CPNS 2023, Berikut Latihan Soal TIU Berserta Jawabannya

Inilah beberapa poin penting terkait sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023:

1. Waktu Pengajuan Sanggah: 

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan.

2. Persyaratan Sanggah: 

Sanggahan akan diterima jika dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah atau disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi.

 

3. Penyebab Tidak Lolos: 

Beberapa alasan peserta mungkin tidak lolos dalam seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 meliputi:

- Data peserta tidak sesuai atau tidak ditemukan di laman akun SSCASN 2023.

- Penulisan data seperti nama dan alamat tidak tepat.

Kategori :