Passing Grade SKD CPNS 2023
Mengenai nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan standar sebagai berikut:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Selain itu, terdapat nilai ambang batas khusus untuk beberapa kategori pelamar:
- Formasi lulusan terbaik berpredikat cumlaude: Minimal nilai kumulatif SKD 311 dan minimal nilai TIU 85.
- Peserta pada formasi diaspora: Minimal nilai kumulatif SKD 311 dan minimal nilai TIU 85.
- Peserta penyandang disabilitas: Minimal nilai kumulatif SKD 286 dan minimal nilai TIU 60.
- Peserta pada formasi wilayah Papua: Minimal nilai kumulatif SKD 286 dan minimal nilai TIU 60.
Dengan memahami jadwal simulasi dan persiapan yang matang, para pelamar diharapkan dapat menghadapi seleksi CPNS dan PPPK 2023 dengan lebih baik. Semoga sukses!