Passing grade atau nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200. Selanjutnya, untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Ditutup, Hari Ini Peserta Bisa Mulai Cetak Kartu Pendaftaran
Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional. Para peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690 dengan rincian nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural serta 40 untuk wawancara.