Pengendara Wajib Tahu, Dana Santunan Kecelakaan Tidak Berlaku Untuk 6 Kategori Kecelakaan Ini

Kamis 12-10-2023,17:28 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan atau ada isyarat lain.

5. Berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang dapat membahayakan Kamseltibcarlantas.

6. Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Minimalisir Laka Lantas Dengan Sasaran Pelajar di Sekolah

"Jadi untuk mendapatkan santutan ini, korban juga wajib berkendara dengan menggunakan atribut yang lengkap dan tidak melanggar ketentuan undang - undang atau ugal - ugalan," singkatnya.

Kategori :