Pengendara Wajib Tahu, Dana Santunan Kecelakaan Tidak Berlaku Untuk 6 Kategori Kecelakaan Ini
RK ONLINE - Satlantas Polres Kepahiang, Polda Bengkulu masih terus melakukan serangkaian sosialisasi kepada masyarakat guna meminimalisir angka Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Kepahiang.
Teranyar, Satlantas Polres Kepahiang menginformasikan kepada masyarakat terkait sejumlah kerugian yang bakal dialami oleh para korban yang terlibat kecelakaan.
Selain kerugian berupa materil dan terancam kehilangan nyawa, ternyata ada kerugian lain yang bisa dialami oleh para korban kecelakaan yaitu tidak akan diberikan dana santunan oleh Jasa Raharja.
BACA JUGA:WASPADA! Jalan Penghubung Kepahiang - Seberang Musi Terancam Longsor
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kaat Lantas, Iptu. Bole Susanja, S.Sos menuturkan bahwa ada 6 kategori korban kecelakaan yang sama sekali tidak akan mendapatkan santunan jasaraharja ini.
"Selain kerugian nyawa yang terancam dan kerugian materil, ada 6 kategori korban kecelakaan yang juga akan mengalami kerugian lainnya yaitu tidak akan mendapatkan santunan," ujar Kasat Lantas.
BACA JUGA:12 Orang Meninggal Karena Laka Lantas
Adapun 6 kategori tersebut meliputi :
1. Melawan Arus Lalu - Lintas
2. Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi yang sah
3. Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi atau tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan.