- Pelayanan publik: Menilai kemampuan peserta terkait keramahtamahan dan kemampuan memenuhi kebutuhan orang lain selama bekerja.
- Jejaring kerja: Bertujuan untuk menilai kemampuan peserta dalam membangun hubungan dan bekerja sama dengan orang lain.
- Sosial budaya: Menilai kemampuan peserta dalam beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk.
- Teknologi informasi dan komunikasi: Bertujuan untuk menilai kemampuan peserta dalam menggunakan teknologi informasi dengan efektif.
- Profesionalisme: Menilai kemampuan peserta untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan yang dipilih.
- Anti radikalisme: Menilai pemahaman peserta tentang radikalisme dan kemampuan dalam menghadapi situasi yang melibatkan radikalisme.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
Peserta umum diwajibkan untuk mencapai nilai ambang batas berikut:
BACA JUGA:CATAT! Tips BKN Untuk Mempermudah Lulus Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
- TWK: minimal 65
- TIU: minimal 80
- TKP: minimal 166
Sementara itu, peserta lulusan Cumlaude dan Diaspora harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 311, dengan nilai TIU minimal 85, dan Peserta penyandang disabilitas dan putra/putri Papua diwajibkan untuk mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286, dengan nilai TIU minimal 60.