Terkait penjualnya sekaligus pemilik toko kelontongan ini sendiri lanjut Fredo, sampai saat ini memang tidak ikut diamankan ke Polres Kepahiang. Namun yang bersangkutan tetap mendapatkan sanksi pembinaan dari Satreskrim Polres Kepahiang dan menandatangani Surat Perjanjian agar tidk mengulangi perbuatannya.
Sedangkan untuk barang bukti belasan botol Miras ini juga harus disita dari tangan penjual. Hal ini harus dilakukan agar minuman keras tersebut tidak sampai disalahgunakan oleh masyarakat terutama anak-anak bawah umur.
"Penjualnya kita sanksi pembinaan, dirinya juga berjanji tidak akan menjual Miras lagi," lanjutnya.
BACA JUGA:Rebutan Setengah Ton Ikan Lele, Ratusan Warga Kepahiang Rela Mandi Lumpur Meriahkan HUT Ika Semaku
Untuk diketahui kalau dalam melaksanakan Operasi Pekat Nala II tahun 2023 ini, tim gabungan Polres Kepahiang memiliki sejumlah target operasi dan sasaran operasi. Salah satunya adalah peredaran Miras yang selama ini sudah meresahkan masyarakat.