Operasi Pekat Nala II, Tim Gabungan Polres Kepahiang Sita Belasan Miras Warga Tebat Karai, Pemiliknya?
RK ONLINE - Dalam rangka melaksanakan Operasi Pekat Nala II tahun 2023, belasan botol Minuman Keras (Miras) berhasil disita tim gabungan jajaran Polsek Tebat Karai yang bekerja sama dengan Tim Elang Juvi, Satreskrim, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Penyitaan belasan botol Miras berbagai merk ini dilakukan tim gabungan petugas kepolisian di salah satu warung kelontong milik warga Kecamatan Tebat Karai, Minggu 8 Oktober 2023 sore.
Di toko kelontong milik DK (38) ini, tim gabungan awalnya hanya menemukan barang sembako yang sengaja dijual untuk masyarakat. Namun tak disangka, setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sedikitnya 19 botol Miras.
BACA JUGA:Sia-Sia Saja, Dana Kelurahan Rp2,4 Miliar di Kepahiang Terancam Ditarik Kembali ke Kas Negara
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramos, S.Sos menerangkan, saat berada di toko kelontong milik DK warga Tebat Karai ini, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 19 botol Miras dari berbagai merk. Yakni Miras merk Mansion House 12 botol, Anggur Merah 3 botol dan New Port sebanyak 4 botol.
"Awalnya kami mendapatkan informasi terkait adanya peredaran Miras di Wilkum Kecamatan Tebat Karai ini dari masyarakat. Stelah kita periksa, ternyata memang benar ada belasan botol Miras yang dijual," ujar Fredo Ramos, Senin 9 Oktober 2023.
Dia mengatakan kalau dilihat dari luar, toko kelontongan ini sama seperti warung pada umumnya yang hanya menjual sembako dan berbagai barang kebutuhan sehari-hari masyarakat. Namun setelah dilakukan penggeledahan, diketahui kalau ternyata toko kelontongan ini tidak hanya menjual sembako, tetapi juga menjual Miras dari berbagai merk.
"Dari lokasi, belasan botol Miras ini langsung kita amankan ke Polres Kepahiang," ungkap Kanit Pidum Polres Kepahiang.