Daftar Larangan CPNS BIN 2023 Berdasarkan Pengumuman Resmi Badan Intelijen Negara
- Usia peserta lulusan SMA saat pendaftaran CPNS BIN 2023 tidak boleh kurang dari 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari.
- Usia peserta DIII saat pendaftaran CPNS BIN 2023 tidak boleh kurang dari 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari.
- Usia peserta S1 saat pendaftaran CPNS BIN 2023 tidak boleh kurang dari 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari.
- Usia peserta S2 saat pendaftaran CPNS BIN 2023 tidak boleh kurang dari 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari.
- Saat pendaftaran CPNS BIN 2023 peserta dilarang sudah menikah
- Peserta yang lulusa seleksi, tidak boleh menikah selama masih menyandang status sebagai CPNS BIN 2023
- Tidak boleh pernah dipidana dengan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum dengan hukuman penjara 2 tahun lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri dan tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta.
BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Link Download Surat Pernyataan Pendaftaran CPNS BIN 2023
- Tidak berkedudukan sebagai PNS, TNI atau Polri
- Tidak boleh menjadi pengurus partai atau anggota partai politik
- Lulusan SMA tidak boleh memiliki nilai rata-rata di bawah 80
- Tidak memiliki catatan kriminal atau kelakuan buruk yang dibuktikan melalui SKCK
- Tidak menggunakan kaca mata dengan ketentuan maksimal min atau plus 1.0