- Surat Keterangan Domisili: Khusus bagi pelamar jabatan Penjaga Tahanan yang domisilinya tidak sesuai dengan e-KTP, wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat yang menjelaskan domisili pelamar.
- Surat Keterangan Berbadan Sehat: Surat ini harus dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri, bukan oleh klinik/puskesmas atau jenis lainnya. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan juga harus mencantumkan tinggi badan sesuai persyaratan.
- Surat Pernyataan: Format surat pernyataan harus sesuai dengan kategori (CPNS/PPPK) dan butir pernyataan harus lengkap serta ditandatangani dengan tinta berwarna hitam.
- Surat Lamaran: Format surat lamaran harus sesuai dengan kategori yang dilamar (CPNS SLTA/CPNS Non SLTA/PPPK), ditujukan kepada Yth. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta berisi butir-butir lengkap sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Perhatikan dan Catat, Ini Syarat dan Kualifikasi Pendaftar CPNS Kejaksaan 2023
Semua dokumen persyaratan ini harus dipenuhi dengan benar oleh para pelamar CPNS formasi Sipir Lapas Kemenkumham 2023 untuk memastikan kelancaran dalam proses seleksi. Pastikan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemnukumham untuk memenuhi semua persyaratan dengan baik.