Alhamdulillah! Berdasarkan RUU ASN Akhirnya PPPK Dapat Dana Pensiun
RK ONLINE - Pemerintah Indonesia telah mengakui hak dana pensiun untuk PPPK setelah pengesahan RUU ASN perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU. Dengan adanya perubahan ini, memungkinkan PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kesetaraan hak dalam hal jaminan berupa dana pensiun.
Dalam salinan draft RUU ASN, pasal 21 ayat 1 menyebutkan, "Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateril". RUU ASN tersebut juga menguraikan tujuh komponen penghargaan dan pengakuan untuk ASN ini, termasuk jaminan sosial yang mencakup jaminan dana pensiun. Sebab sebelumnya jaminan dana pensiun hanya berlaku untuk PNS saja.
BACA JUGA:DPR RI Segera Sahkan RUU ASN, Berikut Poin Penting yang Wajib Dipahami PNS!
Pada pasal 21 ayat 6 menjelaskan "Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: (a) jaminan kesehatan; (b) jaminan kecelakaan kerja; (c) jaminan kematian; (d) jaminan pensiun; dan (e) jaminan hari tua".
Menurut pasal 22, jaminan dana pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah ASN seperti PNS dan PPPK pensiun. Jaminan ini bertujuan untuk melindungi pendapatan mereka saat memasuki masa pensiun serta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. RUU ASN juga mencantumkan bahwa pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran dari ASN yang bersangkutan.
RUU ASN ini telah disetujui untuk diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rapat Paripurna DPR pada tanggal 3 Oktober 2023 lalu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa RUU ASN ini akan menciptakan kesetaraan untuk tenaga ASN, termasuk dalam hal jaminan dana pensiun.
BACA JUGA:RUU ASN Siap Disahkan, Seleksi CPNS Tidak Perlu Menunggu Siklus Tahunan yang Dinilai Kelamaan
"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN lainnya akan dijadikan satu sistem. Mereka juga akan dapat dana pensiun karena ke depan, sistemnya defined contribution (iuran pasti)," ujar MenPANRB Anas.
Defined Contribution adalah desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dan diakumulasikan selama masa kerja hingga saat pensiun. Dengan skema ini, peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. RUU ASN ini juga akan mengatur berapa lama minimal PPPK dapat dimutasi, yang direncanakan sekitar tiga bulan.