Sebelumnya, RUU ini telah membahas isu kesejahteraan ASN, termasuk PPPK. Dalam regulasi sebelumnya, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun, dan RUU ASN yang baru akan mengakomodasi perubahan ini, memberikan jaminan pensiun kepada PPPK.
BACA JUGA:Benarkah RUU ASN Membawa Perubahan Signifikan Pada Birokrasi Pemerintahan Indonesia