Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): 5.006 orang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): 2.130 orang
Kementerian Agama (Kemenag): 800 orang
Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 167 orang
Kementerian Perindustrian (Kemenperin): 92 orang
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): 56 orang
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): 23 orang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM): 2 orang
Pendaftaran CPNS 2023 masih akan berlangsung hingga tanggal 9 Oktober 2023. Para calon pelamar dapat mengakses proses pendaftaran melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:The Power of Orang Dalam Musnah, Presiden Jokowi Luncurkan Peraturan Baru Lowongan Kerja Wajib Lapor
Berikut adalah syarat umum peserta seleksi CPNS 2023 yang perlu diperhatikan:
Warga Negara Indonesia (WNI): Peserta harus merupakan WNI.
Usia: Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Rekam Jejak Kriminal: Pelamar tidak boleh memiliki catatan pidana penjara.