Tidak Diberhentikan Tidak Hormat: Peserta tidak boleh pernah diberhentikan dengan cara yang tidak hormat atau berhenti sendiri dari PNS, TNI, dan Kepolisian.
Tidak Sedang Menjadi CPNS, PNS, TNI, atau Sejenisnya: Peserta tidak boleh berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya.
Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
Kesehatan Jasmani dan Rohani: Peserta harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Tidak Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik: Peserta tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Kesiapan Penempatan: Peserta harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
BACA JUGA:KETAT! Cek Langsung Persyaratan CPNS BIN 2023, Salah Satunya Dilarang Menikah
Data ini menggambarkan variasi minat dan persaingan pelamar dalam seleksi CPNS 2023 di berbagai instansi pemerintah, dengan beberapa instansi mencatatkan tingkat minat yang lebih rendah dibandingkan dengan yang lain.