- Menyesuaikan ASN: Mengatur ASN sesuai dengan perubahan dalam struktur organisasi.
- Penataan Tenaga Honorer: Mengatur tenaga honorer dengan lebih baik.
- Digitalisasi Manajemen ASN: Memanfaatkan teknologi untuk mengelola ASN.
- ASN di Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif: Menyesuaikan ASN yang bekerja di lembaga-lembaga tersebut.
BACA JUGA:Bukan Hanya PNS dan Pelaku UMKM Saja, Dana KUR BRI Calon TKI Bisa Cair Hingga Rp25.000.000
Dengan revisi UU ASN ini, pemerintah berharap agar ASN bisa menjadi lebih kompetitif, fleksibel, dan adaptif dalam menghadapi tantangan zaman. Kabar pengesahan RUU ASN ini dinantikan oleh banyak pihak sebagai langkah menuju perbaikan birokrasi yang lebih baik di Indonesia.