Pemerintah Larang Masyarakat Gunakan TikTok Shop Untuk Jualan, Begini Penjelasannya!
RK ONLINE - TikTok Shop salah satu bisnis e-commerce milik TikTok akan dilarang beroperasi di Indonesia. TikTok yang awalnya merupakan platform media sosial tidak akan diizinkan menjalankan layanan jual-beli seperti e-commerce.
Keputusan ini merupakan hasil dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diumumkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan.
BACA JUGA:Tak Disangka, Ternyata Semudah Ini Mendapatkan Uang dari TikTok!
Mendag Zulkifli menjelaskan bahwa dalam revisi aturan tersebut, pemerintah akan mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya adalah bahwa media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan WhatsApp hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang/jasa, bukan untuk transaksi.
"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli.
Pengguna TikTok Shop dapat membeli barang/jasa, membayar, dan melacak pesanan langsung di aplikasi TikTok. Hal ini membuat TikTok Shop mirip dengan e-commerce besar lainnya.
Revisi Permendag tersebut juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Pemerintah akan melarang media sosial yang berfungsi sebagai e-commerce agar algoritma mereka tidak menguasai seluruh data pribadi pengguna.
BACA JUGA:Cara Mudah Dapatkan Bonus Uang Gratis Melalui Kode Referal atau Undangan TikTok
Juru bicara TikTok Indonesia menyatakan bahwa pihaknya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini karena akan berdampak pada penjual lokal dan kreator affiliate. TikTok Shop telah menjadi solusi bagi UMKM dan membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal.