Usia minimum 20 tahun dan maksimum 57 tahun (Formasi Khusus), serta maksimum 40 tahun (Formasi Umum).
Bagi Formasi Umum, pendidikan Sarjana (Strata 1)/Diploma IV/Diploma-III dengan IPK minimal 3,00 pada skala 4.
Bagi Formasi Umum, menguasai Bahasa Inggris dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 500 atau setara.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari berbagai jabatan, termasuk Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan lainnya.
Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
Kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya.
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
BACA JUGA:Mau Lulus Tes CPNS 2023, Peserta Seleksi Matangkan Persiapan Dengan Mengikuti Beberapa Tips Ini
Bagi Formasi Umum, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2 tahun, sedangkan yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Muda, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 3 tahun.
Bersedia ditempatkan pada Wilayah Penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.