Buruan Daftar PPPK IKN 2023 Resmi Dibuka, Cek Daftar Formasi dan Persyaratan Pendaftarannya Disini
RK ONLINE - Otorita Ibu Kota Nusantara atau disingkat IKN telah mengumumkan pembukaan seleksi PPPK IKN 2023 untuk jabatan fungsional teknis.
Pembukaan seleksi PPPK IKN 2023 ini diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 yang mengatur kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 Kemudian Surat Plt. Kepala BKN Nomor 8871/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 juga mengubah jadwal pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2023.
BACA JUGA:Cara Merubah Kuota Unlimited Game Axis Menjadi Kuota Utama Menggunakan Aplikasi HA Tunnel Plus
IKN membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai PPPK IKN 2023. Dalam perekrutan atau seleksi PPPK ini, pemerintah membuka ratusan formasi yang terbagi menjadi 2 jenis formasi. Alokasi formasi PPPK mencakup 355 formasi dengan beberapa jenis kebutuhan diantaranya:
- Formasi Khusus Sebanyak 138 Formasi
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Otorita Ibu Kota Nusantara.
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) yang bekerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara.
- Pelamar penyandang disabilitas.
- Formasi Umum sebanyak 217 formasi
Persyaratan Pelamar PPPK:
Pelamar PPPK IKN 2023 harus memenuhi persyaratan pendaftaran berikut:
Warga Negara Republik Indonesia.