
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obatobatan terlarang atau sejenisnya.
12. Tidak pernah melakukan dan / atau terlibat pelanggaran seleksi dalam 3 (periode) seleksi calon ASN sebelumnya;
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
15 Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran, data input pendaftaran peserta, e-KTP/Surat Keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta berkas administrasi yang ditentukan.
16. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) formasi dan lokasi jabatan.
PERSYARATAN KHUSUS
Tenaga Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib memliliki Surat Tanda Registrasi (STR) Definitif yang masih berlaku pada saat pendaftaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
- Surat Tanda Registrasi (STR) bukan merupakan STR internship magang.