Selain itu, Todo Rio menambahkan kalau Satres Narkoba Polres Kepahiang juga telah mengantongi nama bandar narkoba yang menyuplai barang haram kepada anak tukang ojek yang masih berstatus sebagai pelajar Kepahiang ini.
Menurut Kasat, penjual ini beralamatkan di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Lintang Empat Lawang. Untuk inisial terduga bandar ini adalah, YA dan saat ini juga telah ditetapkan sebagai DPO.
BACA JUGA:Calon Peserta Simak! Ada Syarat Baru Pendaftaran Seleksi CPNS Formasi Polsupas Kemenkumham 2023
"Jadi ada 3 DPO kita dalam perkara ini, 2 merupakan teman tersangka yang ikut patungan dan 1 lainnya adalah bandar," pungkasnya.