MA Umumkan 1.669 Formasi CPNS Mahkama Agung 2023, Berikut 13 Persyaratan Wajib Dipenuhi Calon Peserta

Selasa 19-09-2023,12:01 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

 

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Selain Syarat Tinggi Badan, Perhatikan Ketentuan Kuota CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023

- Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 dari skala 4,00.

- Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi di luar negeri, harus memperoleh penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, dengan IPK paling rendah 2,75 dari skala 4,00.

- Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima.

 

Informasi tambahan, CPNS Mahkamah Agung juga telah mengumumkan jadwal seleksi CPNS tahun 2023 yang mencakup berbagai tahapan hingga penetapan NIP CPNS 2023 pada bulan Maret 2024 mendatang.

Kategori :