TERUNGKAP! Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti 16 Paket Sabu, 2 Warga RL Ini Ternyata Pengedar Narkoba

Selasa 19-09-2023,12:00 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

TERUNGKAP! Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti 16 Paket Sabu, 3 Warga RL Ini Ternyata Pengedar Narkoba 

RK ONLINE - Berhasil ditangkap polisi jajaran Satres Narkoba Polres Rejang Lebong (RL) bersama 16 paket sabu, ZU (35) warga Dusun Sawah dan DO (36), warga Desa Batu Panci Kecamatan Curup Utara dan FA, warga Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten RL nampaknya bakal lama mendekam di balik jeruji besi. 

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran CPNS BIN 2023 Berubah, Catat Jadwal Terbaru Berikut Formasi dan Ketentuan CPNS BIN 2023

Pasalnya, selain berhasil ditangkap polisi bersama barang bukti 16 paket sabu, 3 warga RL ini diketahui ternyata berstatus sebagai pengedar narkoba yang selama ini terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten RL.

 

Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Rizqi Dwi Cahya Putra, S.Tr, K menerangkan kalau selain pengguna apai pemakai, 3 warga RL yang diringkus dalam waktu yang berbeda. Khusus untuk ZU dan DO berhasil ditangkap polisi Minggu 17 September 2023. 

BACA JUGA:Pinjol Cepat Cair, Easycash Solusi Mudah Syaratnya Sederhana 5 Menit Langsung Pencairan

Setelah dilakukan pengembangan, terungkap kalau ternyata keduannya bukan hanya berstatus sebagai pemakai tetapi juga berstatus sebagai pengedar narkoba. Ditangkap polisi lengkap dengan barang bukti, keduanya dipastikan tidak berkutik dan hanya bersikap koperatif.

 

"Mereka ini bukan hanya pengguna atau pemakai, mereka juga berstatus sebagai pengedar narkoba," kita tangkap pada hari Minggu lalu," ujar asat Narkoba.

BACA JUGA:Termasuk CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023, Begini Surat Pernyataan Kesiapan Penempatan CPNS 2023

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 pengedar narkoba ini bersama barang bukti 0,58 gram sabu yang disimpan rapi di dalam 9 paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik klip. 

Meskipun dipastikan bukan residivis, 2 warga RL ini tetap dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

BACA JUGA:DPO Kasus Bobol Rumah TKP Bengkulu, 2 Bandit Asal Lubuk Linggau Ditangkap Polisi di Rejang Lebong

"Sesuai pasal 112 Ayat 1 UU Nmor 35 tahun 2009, pelaku diancam pidana selama 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.

Kategori :