2 Hari Lagi Pendaftaran CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023 Resmi Dibuka, Ketahuilah Tugas dan Fungsinya
RK ONLINE - Polisi Khusus Pemasyarakatan, atau yang dikenal sebagai Polsuspas, merupakan salah satu komponen penting dalam struktur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Tugas utama Polsuspas adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan penerapan hukum di fasilitas pemasyarakatan.
Dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 yang akan berlangsung, Kemenkumham memberikan kesempatan bagi calon peserta untuk memilih CPNS Formasi Polsuspas untuk bergabung sebagai anggita Polsuspas Kemenkumham 2023. Formasi ini menawarkan peluang lulus yang cukup tinggi, dengan persyaratan melamar mencakup lulusan SMA/SMK, D3, maupun S1.
BACA JUGA:Sebanyak 28.903 Formasi CPNS 2023 Akan Dibuka 20 September, Cek Daftar Lengkap Formasinya Disini!
Namun, sebelum kita melihat lebih lanjut mengenai rekrutmen CPNS formasi Polsuspas Kemenkumham 2023, mari kita pahami lebih dalam apa tugas dan tanggung jawab dari Polsuspas.
Pendampingan dan Rehabilitasi
Polsuspas tidak hanya bertanggung jawab menjaga keamanan, tetapi juga terlibat aktif dalam upaya rehabilitasi dan pendampingan bagi tahanan dan narapidana. Proses ini melibatkan kerja sama dengan tenaga medis, psikolog, dan konselor, dengan tujuan membantu individu yang berada dalam tahanan untuk memperbaiki diri serta mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat setelah masa hukuman mereka selesai.
Pemisahan dan Pengelompokan
Di dalam fasilitas pemasyarakatan, terdapat berbagai macam tahanan dan narapidana yang memiliki latar belakang dan tingkat kejahatan yang beragam. Peran Polsuspas melibatkan tugas pemisahan dan pengelompokan dengan teliti untuk mencegah terjadinya konflik atau gangguan di dalam fasilitas ini.
Pengawasan dan Keamanan
Polsuspas memiliki fokus utama pada tugas pengawasan dan pemeliharaan keamanan di dalam fasilitas pemasyarakatan. Tugas mereka mencakup memastikan bahwa tahanan dan narapidana tetap berada di area yang telah ditentukan, mencegah upaya pelarian, kerusuhan, serta tindakan kriminal yang mungkin terjadi di dalam lingkungan tersebut.