Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dimulai, Ini Persiapan dan Jadwal Seleksi yang Harus Diketahui Calon Peserta!
RK ONLINE - Pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan jadwal CPNS dan PPPPK 2023 yang sebelumnya akan dibuka pada 17 September 2023 Namun ditunda hingga 20 September 2023, Namun dalam artikel ini akan membagikan hal penting bagi calon pendaftar CPNS 2023 soal nilai ambang batas atau passing grade untuk tes CPNS 2023.
Dilansir dari beberapa sumber terpercaya, Nilai ambang batas ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Nilai Ambang Batas Tes CPNS 2023
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023 meliputi:
BACA JUGA:Pelajari Segera, Berikut Ini Kisi-Kisi Soal Tes CPNS 2023
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terdiri dari 30 butir soal
- Tes Intelegensia Umum (TIU) terdiri dari 35 butir soal
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) terdiri dari 45 butir soal
Menurut data Kepmenpan RB, berikut adalah nilai ambang batas SKD yang harus dipenuhi:
- TWK dengan nilai minimal 65
- TIU dengan nilai minimal 80
- TKP dengan nilai minimal 156
Namun, terdapat pengecualian nilai ambang batas SKD untuk peserta dengan kebutuhan khusus, seperti:
Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" / cumlaude
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85