Surat Keterangan Sehat Syarat CPNS Kemenkumham dan Kejaksaan RI 2023, Simak Cara Membuat dan Biayanya!

Senin 11-09-2023,11:50 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Berikut ini adalah cara membuat surat keterangan sehat CPNS, khususnya di Puskesmas:

  • Datang ke Puskesmas terdekat dan pastikan dalam keadaan sehat.
  • Mendaftar di meja administrasi dan menyampaikan tujuan untuk membuat surat keterangan sehat.
  • Pendaftar akan mendapatkan nomor antrean atau bisa langsung bertanya kepada petugas mengenai prosedur pembuatan surat keterangan sehat.
  • Menunggu hingga nomor antrean dipanggil, kemudian pendaftar akan dibawa ke ruang pemeriksaan oleh petugas.
  • Perawat akan melakukan berbagai pengukuran seperti tekanan darah, berat badan, dan tinggi badan, serta menanyakan keluhan pendaftar.
  • Setelah itu, pendaftar akan diperiksa oleh seorang dokter, termasuk anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
  • Dokter akan menentukan diagnosis dan memberikan rekomendasi pembuatan surat keterangan sehat ke Bagian Tata Usaha.
  • Perawat akan mengirim file pasien ke Bagian Tata Usaha yang bertugas di bagian kasir untuk proses pembuatan surat keterangan sehat.
  • Dokter akan menandatangani surat keterangan sehat.
  • Bagian Tata Usaha akan mencap surat keterangan sehat dan mencatat pemberian surat tersebut di buku laporan (keterangan ini dapat disampaikan ke petugas saat mendaftar CPNS).
  • Pendaftar hanya perlu menunggu surat keterangan sehat selesai dibuat dan membayar biaya pembuatan surat kepada bagian administrasi.

 

Biaya untuk membuat surat keterangan sehat cukup terjangkau. Estimasi biayanya adalah sebagai berikut:

  • Biaya membuat surat keterangan sehat untuk pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku adalah Rp20 ribu.
  • Biaya membuat surat keterangan sehat untuk pasien lainnya yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan adalah Rp36 ribu.

BACA JUGA:Seleksi CPNS BIN 2023, Simak Persyaratan Umum dan Administrasi Pendaftaran yang Harus Dilengkapi Peserta

Kategori :